Monday, April 21, 2014

43. Rupiah Lama dan Rupiah Baru

Pada tanggal 13 Desember 1965, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang sangat mengejutkan, yaitu pemotongan nilai uang atau yang biasanya disebut sebagai senering/sanering.

Sampai saat ini berarti kita telah mengalami 3 kali tindakan senering yaitu :
1. Tanggal 19 Maret 1950 atau yang dikenal sebagai Gunting Sjafruddin (Info Uang Kuno 36)
2. Tanggal 25 Agustus 1959, yaitu pemotongan pecahan Rp.1000 dan Rp.500 sebesar 90% menjadi Rp.100 dan Rp.50 (Info Uang Kuno 14). Peristiwa ini sering disebut sebagai Tindakan Moneter I. Disebut kesatu (I) karena terjadi setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk sedangkan Gunting Sjafruddin terjadi pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Tanggal 13 Desember 1965, disebut sebagai Tindakan Moneter II. Peristiwa ini berefek jauh lebih besar karena menurunkan nilai uang sebesar 99,9%. Semua uang kertas yang beredar sebelum peraturan berlaku disebut sebagai Rupiah Lama diganti dengan Rupiah Baru dengan nilai perbandingan 1000 Rupiah Lama = 1 Rupiah Baru.

Pasti banyak diantara kita atau orang tua kita yang mengalami peristiwa tersebut dan masih terekam dengan baik betapa hebat pukulan yang diakibatkannya. Kepercayaan mereka terhadap Rupiah menjadi sangat rendah sehingga mereka lebih senang menyimpan emas daripada Rupiah. Tindakan tersebut ada benarnya juga karena harga emas saat ini memegang rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Info Uang Kuno kali ini tidak membahas efek yang ditimbulkan oleh senering yang tentunya telah banyak dibahas oleh para pakar tetapi membahas jenis-jenis uang apa saja yang terlibat didalam tindakan tersebut.

Peristiwa Moneter II
Rupiah Lama dan Rupiah Baru

Dalam rangka mempersiapkan terwujudnya kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Republik Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk mengatur alat pembayaran yang sah dan berlaku bagi seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk daerah Propinsi Irian Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dikeluarkanlah Penetapan Presiden (PP) No. 27 tahun 1965 tanggal 13 Desember 1965 yang menetapkan pengeluaran uang Rupiah Baru sebagai alat pembayaran yang sah bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan penarikan uang Rupiah Lama dari peredaran.

Pertanyaannya, uang-uang apa saja yang termasuk kelompok Rupiah Lama?
Yaitu uang-uang yang masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebelum PP tersebut dikeluarkan. Mari kita lihat jenis-jenisnya :


1. Seri binatang 1957 pecahan Rp.2500
Pecahan ini diedarkan terlambat bila dibandingkan pecahan-pecahan yang lebih kecil, yaitu pada tanggal 1 September 1962.



2. Seri Pekerja 1958
Pecahan Rp.5 dan Rp.100 mulai diedarkan tanggal 8 September 1959, sedangkan pecahan-pecahan lainnya bervariasi mulai dari awal 1961 sampai dengan pertengahan 1965.



3. Seri Bunga 1959
Seri ini mulai diedarkan pada bulan Januari-Mei 1960



4. Seri Pekerja 1963-1964
Mulai diedarkan 15 Oktober 1964 untuk pecahan Rp.10, 18 Agustus 1964 untuk pecahan Rp.10.000 (merah) dan awal 1965 untuk pecahan-pecahan lainnya.



5. Seri Sukarno Irian Barat
Mulai diedarkan tanggal 1 Mei 1963 sebagai pengganti uang gulden Netherlands Nieuw Guinea emisi 8 December 1954.


Kelima kelompok uang di atas adalah yang termasuk Rupiah Lama. Dan setelah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1965 dikeluarkan maka diterbitkanlah uang Rupiah Baru yang jenisnya terdiri dari :


1. Seri Sukarno 1960
Walaupun bertahun 1960, seri ini diedarkan sejak PP tersebut berlaku yaitu tanggal 13 Desember 1965, kecuali untuk pecahan Rp.500 dan Rp.1000 yang baru diedarkan tanggal 20 Februari 1967.



2. Seri Sukarelawan atau sering juga disebut seri Dwikora tahun 1964
Semua pecahan seri ini diedarkan sejak PP tersebut berlaku yaitu tanggal 13 Desember 1965.



3. Seri Sukarno 1964
Terdiri dari dua pecahan yaitu Rp.1 dan Rp.2,5




Dengan demikian jelas bahwa seri Sukarno 1960, seri Sukarno 1964 dan seri Sukarelawan 1964 merupakan kelompok uang Rupiah Baru yang digunakan untuk mengganti seri2 sebelumnya yang termasuk dalam kelompok Rupiah Lama. Bagaimana caranya dan berapa perbandingan kurs antara Rupiah Lama dengan Rupiah Baru? Untuk jelasnya mari kita lihat isi sebagian dari Penetapan Presiden tersebut :


PENETAPAN PRESIDEN No 27 tahun 1965 tentang :
PENGELUARAN UANG RUPIAH BARU, PENARIKAN UANG RUPIAH LAMA DARI PEREDARAN.

Menetapkan :
Penetapan Presiden tentang Pengeluaran Uang Rupiah Baru sebagai alat pembayaran yang sah bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan penarikan Uang Rupiah Lama dari peredaran.

Pasal 1.
Pada saat mulai berlakunya Penetapan Presiden ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk Daerah Propinsi Irian Barat.

Pasal 2.
(1) Nilai perbandingan antara jenis-jenis uang Rupiah Baru dan jenis-jenis uang Rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Propinsi Irian Barat sebelum Penetapan Presiden ini berlaku adalah Rp.1,- adalah sama dengan I.B Rp.1,-




(2) Nilai perbandingan antara jenis-jenis uang Rupiah Baru dan jenis-jenis uang Rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di daerah-daerah di luar daerah Propinsi Irian Barat sebelum Penetapan Presiden ini berlaku adalah Rp.1,- adalah sama dengan Rp.1000,-



Pasal 3.
(1) Sesudah 1 (satu) bulan berlakunya PP ini maka semua jenis uang kertas BI dari pecahan Rp.10.000 dan Rp.5.000 yang beredar sebelum PP ini berlaku, dinyatakan tidak lagi merupakan alat pembayaran yang sah.


Pecahan Rp.10.000 dan Rp.5.000 (1958, 1964) dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 13 Januari 1966.


(2) Sesudah 3 (tiga) bulan berlakunya PP tersebut maka semua jenis uang kertas BI dari pecahan Rp.2500, Rp.1000 dan Rp.500 yang beredar sebelum PP ini berlaku, tidak lagi merupakan alat pembayarn yang sah.

Pecahan Rp.2500 (1957), Rp.1000 dan Rp.500 (1958, 1959) dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 13 Maret 1966.


(3). Sesudah 6 (enam) bulan berlakunya PP ini, maka semua jenis uang kertas BI, uang kertas Pemerintah dan uang logam dari pecahan-pecahan Rp.100 ke bawah yang beredar sebelum PP ini berlaku, tidak lagi merupakan alat pembayaran yang sah.
Pecahan Rp.100 kebawah (1958, 59, 63 dan 64), uang kertas Pemerintah 1 dan 2,5 rupiah (1960, 1961) berikut semua uang logam pecahan 1, 5, 10, 25 dan 50 sen (sampai dengan 1961) dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 13 Juni 1966 atau tepatnya 6 bulan setelah Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1965 dikeluarkan.


(4). Penarikan uang rupiah Irian Barat dari peredaran yang berlaku dan beredar sebagai alat pembayaran yang sah sebelum PP ini berlaku, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Uang logam dan kertas rupiah Irian Barat baru ditarik dari peredaran pada 31 Mei 1971.


Pasal 4.
(1). Semua uang kertas BI, uang kertas Pemerintah dan uang logam termaksud pada pasal 3 Penetapan Presiden ini diberikan penggantian nilai dengan uang rupiah baru yang dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden ini, pada kantor-kantor Bank Negara Indonesia dan kantor-kantor lain yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia.

(2). Atas penggantian nilai tersebut pada ayat (1) di atas dibebani "Iuran Revolusi" yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah.

Penukaran di atas Rp.500.000 uang Rupiah Lama dibukukan dalam Rekening Khusus atas nama penyetornya. Selain itu penukaran pecahan 10.000 dan 5.000 Rupiah Lama dbebankan Iuran Revolusi yang besarnya diatur oleh Pemerintah.

Pasal 5.
Segala ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6.
Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Penetapan Presiden ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.

Pasal 7.
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1965 jam 20.00. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1965 oleh Presiden Republik Indonesia, Sukarno.





Jakarta 12 Juni 2010
Kritik dan saran hubungi arifindr@gmail.com
Sumber:
1. Sejarah Bank Indonesia Periode II: 1959-1966
2. Website Mahkamah Agung
3. Website Bank Indonesia
4. Jurnal Rupiah


No comments: